[if-insta-text]Photo Caption: Share info jika STNK HILANG, ini caranya. Repost @medantalk
STNK yang hilang terkadang membuat pemilik kendaraan bingung untuk mengurus pembuatan STNK kembali, namun Divisi Humas Mabes Polri memberikan informasi lengkap soal persyaratan data yang diperlukan untuk mengurus pembuatan STNK hilang.
Berikut ini persyaratan data yang diperlukan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
8. Selesai.[/if-insta-text]